Jumat, 03 Juli 2015

MANAJEMEN BAHAN KIMIA BERBAHAYA DAN BERACUN SEBAGAI UPAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA PERLINDUNGAN LINGKUNGAN

#Tugas Artikel
Lutfi Riyadi
41614120076
Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri
Universitas Mercu Buana

MANAJEMEN BAHAN KIMIA BERBAHAYA DAN BERACUN SEBAGAI UPAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA PERLINDUNGAN LINGKUNGAN

PENDAHULUAN

Manajemen atau pengelolaan dan penanganan bahan kimia berbahaya dan beracun atau lebih populer dengan istilah B3 dalam rangka keselamatan dan kesehatan kerja, merupakan aspek yang sangat penting yang perlu mendapat perhatian. Banyak terjadi kecelakaan dalam industri yang disebabkan karena ketidak-tahuan operator ataupun pekerja dalam mengenali dan menangani B3 tersebut.

Pengaruh B3 tersebut antara lain: dapat menimbulkan kebakaran, ledakan, keracunan, dan iritasi pada permukaan atau bagian tubuh manusia (Gambar 1).


Kebakaran, terjadi bila bahan kimia yang mudah terbakar (pelarut organik dan gas) berkontak dengan sumber panas.
Ledakan, yaitu suatu reaksi yang amat cepat dan menghasilkan gas dalam jumlah yang besar.
Keracunan, yaitu masuknya bahan kimia kedalam tubuh yang dapat berakibat keracunan akut atau keracunan kronik. Keracunan akut sebagai akibat penyerapan B3 dalam jumlah yang besar dan dalam waktu yang singkat dan dapat pula berakibat fatal seperti keracunan gas CO, dan HCN.
Iritasi, yaitu kerusakan atau peradangan permukaan tubuh seperti kulit, mata dan saluran pernafasan oleh bahan kimia korosif, atau iritan seperti asam klorida dan lain-lain.

Dari seluruh aspek tersebut selalu melibatkan tiga komponen yang saling berkaitan yakni manusia, prosedur/metode kerja, dan peralatan/ bahan. Faktor penyebab kecelakaan kerja berdasarkan data yang dikumpulkan oleh sebuah perusahaan perminyakan di Indonesia dapat dilihat pada Gambar 2.


Sikap dan tingkah laku pekerja sebagai faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja antara lain karena :
a. Keterbatasan pengetahuan/ keterampilan pekerja.
b. Lalai dan ceroboh dalam bekerja.
c. Tidak melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
d. Tidak disiplin dalam mentaati peraturan keselamatan kerja termasuk pemakaian alat pelindung diri.

Tujuan dari penulisan Artikel ini adalah untuk memberikan pengetahuan mengenai bagaimana melakukan pengelolaan dan penanganan B3 agar efisien, aman dan selamat. Hal ini dapat dilakukan salah satunya dengan menerapkan unsur-unsur manajemen.

Secara umum unsur pengelolaan/manajemen B3 sama dengan unsur manajemen seperti: Perencanaan (Planing), Pengorganisasian (Organizing), Pelaksanaan (Actuating) dan Pengendalian (Controlling).

Pengorganisasian (Organizing) B3 meliputi pemberian wewenang dan tanggung jawab kepada personel yang tepat baik sebagai pengelola, pemakai, maupun pengawas.

Pelaksanaan (actuating) B3 harus menggunakan prosedur dan instruksi yang telah ditetapkan. Selain itu setiap kegiatan yang dilakukan harus ada rekaman yang mencatat kegiatan tersebut untuk memantau status keberadaan B3, penggunaan, dan interaksinya.

Pengendalian (controlling) B3 merupakan unsur manajemen yang harus diterapkan pada setiap unsur-unsur yang lain yakni mulai dari perencanaan, pengorganisasian (organizing), dan pelaksanaan (actuating). Controlling dapat dilakukan dengan cara inspeksi dan audit terhadap dokumen dan rekaman yang ada.

SISTEM MANAJEMEN BAHAN KIMIA BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)

Perencanaan :
Perencanaan dilakukan untuk kurun waktu tertentu (1 tahun) mulai dari perencanaan pengadaan, penyimpanan/penggudangan, dan penggunaannya. Dalam perencanaan ini meliputi identifikasi kebutuhan bahan, klasifikasi bahan dan perencanaan penyimpanan. B3 dapat dikelompokkan dalam dua kelompok yakni bahan berbahaya dan bahan beracun.

Bahan kimia berbahaya adalah bahan kimia yang memiliki sifat reaktif dan atau sensitif terhadap perubahan/kondisi lingkungan yang dengan sifatnya tersebut dapat menimbulkan bahaya bagi lingkungannya.
Bahan kimia beracun adalah bahan kimia yang dalam jumlah kecil menyebabkan bahaya terhadap kesehatan manusia apabila terserap dalam tubuh melalui pernafasan, tertelan, atau kontak melalui kulit. Bahan-bahan beracun dalam industri dapat digolongkan seperti dalam Tabel 1.

Kekuatan racun (toksisitas) dari suatu bahan kimia dapat diketahui berdasarkan angka LD50 (Lethal Dose 50) yaitu dosis (banyaknya zat racun yang diberikan kepada sekelompok binatang percobaan sehingga menimbulkan kematian pada 50% dari binatang tersebut. LD50 biasanya dinyatakan dalam satuan bobot racun persatuan bobot binatang percobaan, yaitu mg/Kg berat badan. Makin kecil angka LD50 makin toksik zat tersebut. Klasifikasi toksisitas zat kimia berdasarkan LD50 dan contoh-contohnya ditunjukkan dalam Tabel 2.
Secara umum bahan tersebut dapat digolongkan menjadi 5 (lima) yaitu :
1. Bahan mudah terbakar.(Flammable Substance): yaitu bahan yang mudah bereaksi dengan oksigen dan menimbulkan kebakaran.
2. Bahan mudah meledak (Explosives): yaitu bahan kimia padat, cair atau campuran keduanya yang karena suatu reaksi kimia dapat menghasilkan gas dalam jumlah dan tekanan yang besar disertai suhu tinggi sehingga dapat menimbulkan ledakan.
3. Bahan reaktif terhadap air/ asam: yaitu bahan kimia yang amat mudah bereaksi dengan air disertai pengeluaran panas dan gas yang mudah terbakar, dan disertai ledakan.
4. Bahan beracun: yaitu bahan kimia yang dalam konsentrasi tertentu akan dapat menimbulkan gangguan kesehatan terhadap manusia.
5. Gas bertekanan: yaitu gas yang disimpan dalam tekanan tinggi baik gas yang ditekan , gas cair, atau gas yang dilarutkan dalam pelarut dibawah tekanan.
Penggolongan bahan berbahaya, jenis dan contohnya dapat dilihat seperti Tabel 3 .
Pengorganisasian (organizing)
Pengorganisasian untuk mengelola B3 meliputi penetapan tugas dan wewenang personil pengelola, pemakai, dan pengawas. Dalam pengorganisasian perlu adanya koordinasi antar berbagai pihak yang berkepentingan dengan B3 tersebut. Selain itu juga dilakukan penetapan persyaratan penyimpanan B3 dimana setiap jenis bahan memiliki syarat penyimpanan tertentu. Persyaratan tersebut dapat dilihat pada Tabel 4.
Dalam penyimpanan B3 harus diketahui sifat-sifat berbagai jenis bahan kimia berbahaya, dan juga perlu memahami reaksi kimia akibat interaksi dari bahan-bahan yang disimpan. Interaksi dapat berupa tiga hal yaitu :
1. Interaksi antara bahan dan lingkungannya.
Contoh: panas/percikan api yang dapat menimbulkan kebakaran dan ledakan terutama untuk zat yang mudah terbakar dan mudah meledak seperti pelarut organik dan peroksida.
2. Interaksi antara bahan dan wadah.
Contoh: Beberapa bahan kimia yang amat korosif, seperti asam sulfat, asam khlorida, natrium hidroksida, dapat merusak wadahnya.
3. Interaksi antar bahan.
Contoh: Interaksi antara zat oksidator dan reduktor dapat menimbulkan ledakan dan kebakaran, sedangkan interaksi antara asam dan garam dapat menimbulkan gas beracun.

Pelaksanaan (Actuating)
Pelaksanaan setiap kegiatan mulai dari pengelolaan (penyimpanan), pemakaian dan pengawasan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Informasi ini biasanya tercantum pada label yang menjelaskan 4 hal terpenting, yaitu :
a. Nama bahan dan formula
b. Bentuk fisik yakni gas, cair, atau padat
c. Sifat fisik, yakni titik didih, titik lebur, berat jenis, tekanan uap, dan lain-lain
d. Sifat kimia dan bahaya yakni korosif, mudah terbakar, beracun dan lain-lain.
Untuk tujuan praktis, maka bahan bahan kimia berbahaya dibagi dalam tiga kelompok besar yaitu
a. Bahan beracun dan korosif
b. Bahan mudah terbakar
c. Bahan kimia reaktif
Penanganan B3 ini berdasarkan jenis bahan dapat dilihat seperti dalam Tabel 5.
Selain itu dalam melakukan kegiatan penanganan B3 harus tercatat dalam suatu rekaman sehingga mudah untuk mengetahui status dan keberadaannya serta mudah untuk dilakukan penelusuran.

Pengendalian (Controlling)
Pengendalian dalam manajemen B3 dapat dilakukan dengan inspeksi, audit maupun pengujian mulai dari perencanaan, hingga pelaksanaan. Pengawasan ini dapat dilakukan oleh manajemen yang memiliki tugas pengawasan terhadap seluruh kegiatan organisasi maupun oleh manajemen yang lebih tinggi terhadap manajemen di bawahnya sebagai pengawasan melekat, sehingga segala sesuatu kegiatan yang berkaitan dengan B3 berjalan sesuai dengan kebijakan dan peraturan/prosedur yang telah ditetapkan.

Kemudian berkaitan dengan hal tersebut, PT. TOYOTA MOTOR MANUFACTURING Indonesia telah melakukan penerapan pengelolaan limbah B3 dengan ringkasan abstrak dan hasil kesimpulan sebagai berikut;


Pada saat ini, industri berkembang pesat dalam hal ragam maupun jumlahnya di Indonesia. Setiap industri mempunyai potensi untuk menimbulkan limbah yang dihasilkan dari proses produksi. Limbah merupakan bahan bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan sebagainya. Bentuk limbah tersebut dapat berupa gas dan debu,cair atau padat. Di antara berbagai jenis limbah ini ada yang bersifat beracun atau berbahaya dan dikenal sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3). PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri pembuatan komponen/perakitan kendaraan bermotor roda empat merk TOYOTA serta perlengkapan mesin pengolah/pengerjaan logam. PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia menghasilkan limbah yang bersifat berbahaya dan beracun dari kegiatan proses produksi dan dapat berpotensi menjadi pencemar bagi lingkungan bila tidak dikelola dengan baik. Limbah B3 yang dihasilkan oleh PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia adalah sludge IPAL, kerak cat/sludge painting, phosphat sludge, thinner bekas, oli bekas, aki bekas, majun bekas, lampu TL bekas, kemasan bekas B3 (kaleng cat, jerigen, kaleng thinner, drum), abu insinerator, dan limbah poliklinik. PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia melakukan manajemen pengelolaan limbah B3 dengan baik sehingga tidak mencemari lingkungan. 

Pemanfaatan yang dilakukan oleh PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia antara lain :
  • Drum bekas bahan B3 dimanfaatkan sebagai tempat limbah B3.
  • Untuk drum – drum bekas dan kaleng cat yang sudah tidak terpakai dan kemasan bekas dikembalikan kepada Sub.Cont, tidak dibuang begitu saja.
  • Recycle thinner dengan cara mendidihkan thinner yang menghasilkan uap yang dapat digunakan kembali menjadi thinner.


Pengelolaan limbah B3 PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia meliputi reduksi, reuse & recycle, pewadahan dan pengumpulan, pengangkutan intern, inplant treatment, pemanfaatan, penyimpanan sementara, dan outplant treatment. Selama ini outplant treatment untuk limbah B3 dilakukan oleh PT. HOLCIM Bogor, PT. Indocement dan PPLI. 


Sistem pengelolaan limbah B3 dengan menggunakan insinerator, nilai DRE yang dihasilkan adalah 80,59 % masih belum memenuhi baku mutu peraturan Kep- 03/Bapedal/09/1995 yaitu 99,99%. Suhu yang tidak tercapai dengan optimal menyebabkan pembakaran tidak sempurna, sehingga efisiensi DRE kurang dari 99%. Hal ini disebabkan oleh kurang maksimal penggunaan insinerator yang seharusnya bisa lebih ditingkatkan lagi kinerjanya. 


Referensi :
1. Nur Tri Harjanto, Suliyanto, Endang Sukesi I.
Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir – BATAN





Tidak ada komentar:

Posting Komentar